Diberdayakan oleh Blogger.

Kamis, 28 Juli 2016

Hina Saudi dan Bahrain, Anggota Parlemen Kuwait Divonis 14 tahun Penjara

Dasyti Mei lalu juga menyatakan akan membentuk sebuah koalisi untuk mengajukan gugatan hukum terhadap Saudi karena telah menyebar teror di kawasan dan seluruh dunia.

Abdul Hamid Dasyti, anggota parlemen Kuwait divonis 14 tahun penjara karena menghina Arab Saudi dan Bahrain. (Foto: Press TV)

Anggota parlemen Kuwait Abdul Hamid Dasyti telah divonis 14 tahun penjara karena mencerca dua negara tetangga di kawasan Arab Teluk, Arab Saudi dan Bahrain. Hukuman itu termasuk sebelas tahun enam bulan kurungan atas penistaan terhadap negara Kabah.

Dia juga diadili atas kasus pelecehan terhadap sistem hukum Kuwait. Parlemen Kuwait Maret lalu menyetujui pencabutan kekebalan hukum dimiliki Dasyti setelah muncul kasus penghinaan terhadap Arab Saudi. Menurut hukum berlaku di Kuwait, siapa saja bertindak memusuhi sebuah negara asing bisa mengarahkan Kuwait terlibat perang atau merusak hubungan diplomatik dengan negara lain bakal dipenjara.

Kementerian Luar Negeri Kuwait telah menerima sebuah memo resmi dari Kedutaan Besar Arab Saudi di Ibu Kota Kuwait City setelah Dasyti muncul di stasiun televisi asal Suriah Al-Ikhbariyah Februari tahun ini. Dalam siaran itu, dia mengecam Saudi.

Dasyti Mei lalu juga menyatakan akan membentuk sebuah koalisi untuk mengajukan gugatan hukum terhadap Saudi karena telah menyebar teror di kawasan dan seluruh dunia.

(Press-TV/Al-Arabiya/Al-Balad/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

Previous
Next Post »