Diberdayakan oleh Blogger.

Jumat, 14 November 2014

Alasan Kenapa Khamr di Haramkan

Saat Nabi ditanya tentang masalah Khamar oleh orang-orang Arab yang memang kerjaannya adalah minum Khamr dan berjudi, maka Allah menurunkan Al Qur’an secara bertahap sehingga mereka pun akhirnya bisa meninggalkan khamr secara total. Tidak langsung frontal dinyatakan HARAM yang berakibat jadi penolakan total.
Pada surat An-Nahl : 67 cuma dijelaskan bahwa dari Kurma dan Anggur bisa dibuat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik:
“Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezki yang baik…”
Pada Surat Baqarah : 219 dijelaskan bahwa pada khamar dan judi ada dosa dan manfaat, namun dosanya lebih besar:
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfa’at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa’atnya”…”
Pada Surat an-Nisaa’ : 43 dilarang mendekati sholat dalam keadaan mabuk. Namun larangan disetiap waktu belum dinyatakan:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan…”
Baru pada Surat Al –Maidah : 90 dinyatakan minum khamar dan juga adalah perbuatan setan dan kita dilarang mengerjakannya:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah , adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Saat itu pun, jalan-jalan di kota Madinah basah oleh arak dan berbau arak karena seluruh arak langsung dibuang.
Kenapa seluruh ayat yang dimansukh tidak dihapus dari Al Qur’an? Ini karena memang saat kita berdakwah di tempat yang memang adalah orang-orang kafir dan minum minuman keras serta judi adalah budaya mereka, maka dakwah pun harus dilakukan sesuai proses di atas agar bisa berhasil. Jika Nabi Muhammad yang dibimbing Allah saja perlu proses, apalagi kita.

Proses Pengharaman Khamr

PROSES PENGHARAMAN KHAMRA. Pengertian Khamr
Khamr menurut bahasa berarti “penutup”, asal dari kata Khamara yang artinya “menutupi” yang bermaksud bahwa khamr bisa menutupi akal fikiran dari mengetahui keadaan yang benar.
Dalam hadits shahih Muslim meriwayatkan :
Dari Ibnu Umar, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Setiap yang memabukkan itu (dinamakan) khamr, dan setiap yang memabukkan itu (hukumnya) haram (dan dalam suatu riwayat disebutkan. Dan setiap khamr itu haram)” [Juz 6 halaman 100 dan 101]
Dan juga dalam hadits shahih Bukhari meriwayatkan:
Dari Ibnu Umar, ia berkata : Umar pernah berkhotbah di atas mimbar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu ia berkata, “Sesungguhnya telah turun (ayat ayat) tengtang pengharaman khamr, sedang dia itu (dibuat) dari lima jenis, yaitu : anggur, kurma, gandum, sya’ir dan madu. Padahal (yang disebut) khamr itu ialah apa-apa yang dapat menutup (menghilangkan/merusak) akal”. [Juz 6 halaman 242]
Sungguh tepat sekali apa yang telah diterangkan oleh Rasulullah Shallalahu ‘alaihi Wasallam dan Khalifah Umar bin Khaththab tentang yang dimaksud dengan khamr ini. Yaitu : Apa-apa yang dapat menutup / menghilangkan akal atau merusak akal.
Dengan demikian bahan-bahan yang bisa merusak akal baik padat maupun cair, seperti zaman sekarang ini ada yang namanya : alcohol, ganja, morfin, heroin dan pil-pil semacam pil rohypnol, magadon, dumoli, sedatin juga termasuk bahan-bahan yang bisa menutup atau merusak akal. Bahkan baru-baru ini ada cara lain seperti mengkonsumsi lem ibon dan lain-lain. Kesemuanya itu dapat “menutup akal” yang akan menghilangkan kesadaran sebagai manusia yang normal. Dengan demikian, maka semuanya itu termasuk jenis khamr. Dan Khamr itu adalah haram.

B. Proses Diharamkannya Khamr

Dalam Islam, Kitab Al-Qur’an sebanyak 30 juz, sudah dahulu tertulis lengkap di Lauh Mahfuz. Sedangkan turunnya ke Bumi atau diwahyukan kepada Nabi Muhammad adalah secara bertahap dan berangsur-angsur sesuai dengan konteks kejadian.
Misalnya proses pengharaman khamr, meski di Lauh Mahfuz sudah ada ayat yang menyebutkan pengharaman Khamr seperti ayat 91 dari surat Al-Maidah, tetapi ayat yang turun ( diwahyukan ) tentang pengharaman khamr beangsur-angsur,
seperti berikut :
Ayat-ayat yang turun berkenaan dengan proses pengharaman khamr yaitu

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا 

Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfa`at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa`atnya… (QS. Al-Baqarah : 219)

Setelah turunnya ayat ini, para sahabat yang dulunya pemabuk sudah mulai menurunkan intensitas interaksinya dengan khamr. Namun, sebagiannya belum lepas sama sekali. Hingga suatu ketika ada sahabat yang mengimami Shalat, bacaannya keliru karena mabuk. Maka Allah SWT menurunkan firman-Nya :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (QS. An-Nisa' : 43)

Sampai di sini, frekuensi interaksi dengan minuman keras (khamr) berkurang lagi.
Lalu pada tahap terakhir Allah SWT menegaskan :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-Maidah: 90)

Sejak mengetahui ayat ini, seketika para sahabat menghentikan berinteraksi dengan minuman keras. Mereka berhenti mabuk sama sekali. Bahkan seketika membuang khamr yang masih mereka simpan ke jalan-jalan. Sehingga digambarkan, sebagian jalan-jalan di Madinah saat itu "tergenang" oleh khamr.

Rasulullah SAW bersabda tentang haramnya minuman keras (khamr) :

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِى الدُّنْيَا فَمَاتَ وَهُوَ يُدْمِنُهَا لَمْ يَتُبْ لَمْ يَشْرَبْهَا فِى الآخِرَةِ
Setiap minuman yangmemabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan adalah haram. Barang siapa minum khamar di dunia lalu ia mati dalam keadaan masih tetap meminumnya (kecanduan) dan tidak bertobat, maka ia tidak akan dapat meminumnya di akhirat (di surga) (HR. Muslim)

Maka dengan demikian, hendaklah kita kembali ingat bahwa perkara haramnya minuman keras (khamr) telah demikian jelas dan tegas.

Jama'ah Jum'at yang dirahmati Allah,
Jika haramnya minuman keras sudah kita ketahui bersama, ingatlah bahwa sesuatu yang diharamkan Allah pasti mengandung kemudharatan atau bahaya besar bagi manusia. Diantara bahaya minuman keras adalah sebagai berikut :

1. Minuman keras (khamr) adalah induk kejahatan

الْخَمْرُ أُمُّ الْخَبَائِثِ وَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ يَقْبَلِ اللَّهُ مِنْهُ صَلاَةً أَرْبَعِينَ يَوْمًا فَإِنْ مَاتَ وَهِىَ فِى بَطْنِهِ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً
Khamr itu adalah induk keburukan (ummul khobaits) dan barangsiapa meminumnya maka Allah tidak menerima sholatnya 40 hari. Maka apabila ia mati sedang khamr itu ada di dalam perutnya maka ia mati dalam keadaan bangkai jahiliyah. (HR At-Thabrani, Ad-Daraquthni dan lainnya, dihasankan oleh Al-Albani)

Dari minuman keras, terutama ketika peminumnya mabuk, maka hilanglah akalnya. Ia tak sadar bahwa kemaksiatan lain segera mengikuti. Seperti berkata kotor, tindak kekerasan, pencurian, perkosaan dan lain-lain.

2. Efek buruk terhadap kesehatan

Seperti telah lazim diketahui, minuman keras sangat buruk bagi kesehatan manusia. Minuman keras akan merusak Syaraf karena mengandung zat aditif yang jika dikonsumsi walaupun sedikit akan mengakibatkan kecanduan yang luar biasa. Kerusakan syaraf ini berdampak pada melemahnya keseimbangan tubuh dan berkurangnya kepekaan indra peraba.

Minuman keras juga merusak jantung. Dalam jangka pendek minuman keras membuat jantung berdegup lebih cepat. Sebenarnya ini terjadi karena minuman keras atau minuman beralkohol dapat merusak sel-sel tubuh, termasuk sel-sel jantung.

Minuman keras juga merusak metabolisme tubuh. Menurut penelitian University of Maryland Medical Center penggunaan alkohol bisa menyebabkan penyakit hati kronis, seperti fatty liver yang bisa ditemui bahwa 90 persen penderitanya adalah pengguna alkohol. Minuman keras juga bisa mengakibatkan gagal liver.

3. Minuman keras merusak kecerdasan

Sebagaimana minuman keras merusak syaraf, ia juga akan mengakibatkan kecerdasan menurun, bahkan menurun signifikan. Jika pada saat mabuk kesadaran dan akal hilang, penggunaan minuman keras dalam jangka waktu yang lama mengakibatkan kecerdasan akal rusak meski dalam keadaan sadar/tidak mabuk.

Jama'ah Jum'at yang dirahmati Allah,
Semoga dalil haramnya minuman keras dan sebagian bahayanya membuat kita tidak mengundang murka Allah dengan menentang aturannya untuk melegalkan minuman keras di negeri kita tercinta. Sebaliknya, seharusnya kita membuat aturan-aturan yang efektif mencegah peredaran dan konsumsi minuman keras, sejalan dengan petunjuk Allah SWT.

C. Peristiwa yang di sebabkan Khamr / minuman keras

Miras Picu Pembunuhan Mustari
DUMOGA—Minuman Keras (Miras) telah menjadi sasaran pemberantasan aparat kepolisian. Namun, kembali salah satu pemuda menjadi korban temannya sendiri karena dipengaruhi Miras. Adalah Mustari (18),

Pengamen Mabuk Memperkosa Bocah
Liputan6.com, Jakarta: Gara-gara pil Koplo seorang pengamen memperkosa bocah berusia tujuh tahun, baru-baru ini.

Di AS dan Inggris yang mayoritas agamanya Kristen dan membolehkan alkohol saja di sana ada batasannya. Minimal umur 18 tahun baru oleh beli dan minum alkohol. Minum di tempat umum bisa ditahan. Begitu pula mengendara mobil sambil mabuk, langsung ditahan dan langsung dicatat sebagai penjahat (Criminal Record). Jadi ironis jika Indonesia yang mayoritasnya Islam malah terlampau bebas.

Previous
Next Post »